Pasal 17
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkanepkumham.goprinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip
penerapan manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah.
(2) Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran.
(3) Penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat.
(4) Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan pelaksanaan
prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penugasan Khusus
