UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 35
Tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) serta tata cara penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
