UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, LPEI berwenang:
menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional;
melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional;
melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
melakukan penyertaan modal.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.2 8
