Pasal 13
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, LPEI mempunyai tugas:
- memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam
www.djpp.depkumham.go.id
7 2009, No.2
rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan
membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.epkumham.go(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melakukan:
bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
