UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
LPEI dapat memberikan fasilitas Asuransi kepada Eksportir dalam hal lembaga asuransi ekspor tidak dapat memenuhi permintaan fasilitas asuransi bagi Eksportir atau dalam rangka memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh pembeli di luar negeri.
