UU
PARTAI POLITIK
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian
dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan
dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
