UU
PARTAI POLITIK
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi
badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Partai Politik harus mempunyai:
- akta notaris pendirian Partai Politik;
- nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
PRESIDEN
- kantor tetap;
- kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus)d. kepengurusandari jumlah. . . kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
- memiliki rekening atas nama Partai Politik.
