UU
PARTAI POLITIK
Pasal 5
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.
