UU
PARTAI POLITIK
Pasal 15
BAB 7 — KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang
dilaksanakan menurut AD dan ART.
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan
kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD
dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.
