UU
PARTAI POLITIK
Pasal 16
BAB 7 — KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai
Politik apabila:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri secara tertulis;
- menjadi anggota Partai Politik lain; atau
PRESIDEN
- melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan(2) Tata . . . Partai Politik.
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah
anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
