UU
PARTAI POLITIK
Pasal 14
BAB 7 — KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik
apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak
diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.
