UU
PARTAI POLITIK
Pasal 13
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Partai Politik berkewajiban:
- mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
- memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
- menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
- melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
PRESIDEN
- menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
- melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
- membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbukah. membuatkepada. . . masyarakat;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
- menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
