UU
PARTAI POLITIK
Pasal 9
BAB 4 — FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Partai Politik berkewajiban:
memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
menyukseskan pembangunan nasional;
menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
