UU
PARTAI POLITIK
Pasal 8
BAB 4 — FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Partai Politik mempunyai hak:
ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
