UU
PARTAI POLITIK
Pasal 7
BAB 4 — FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
(1) Partai Politik berfungsi untuk:
melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/perwakilan rakyat;
mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.
(2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna
menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.
