UU
PARTAI POLITIK
Pasal 6
BAB 3 — Pas
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran dasarnya.
PRESIDEN
BAB 3 — Pas
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran dasarnya.
PRESIDEN