UU
PARTAI POLITIK
Pasal 5
BAB 3 — Pas
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para
anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
