UU
PARTAI POLITIK
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
(1) Partai Politik didirikan dengan akte notaris dan didaftarkan pada
Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima
pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang ini.
(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
TUJUAN
