UU
PARTAI POLITIK
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.
BAB 2 — SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.