UU
PARTAI POLITIK
Pasal 10
BAB 5 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik Indonesia dengan
persyaratan sebagai berikut:
PRESIDEN
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
dapat membaca dan menulis;
(2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggota.
