UU
PARTAI POLITIK
Pasal 11
BAB 5 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di:
- ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat;
b Ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I;
ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II;
kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan;
desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan.
KEUANGAN
