UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 38
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN.
Ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini masih tetap berlaku sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.
