UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 37
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN.
Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disahkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175, dapat disahkan pada waktu tera ulang jika sifatsifat ukurnya memenuhi syarat batas-batas kesalahan yang ditentukan berdasarkan Undangundang ini, tanda-tanda, sebutan-sebutan atau nilai-nilai yang disebut padanya masih tampak terang dan tahan lama.
