Pasal 36
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN.
(1) Pegawai instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi
Legal yang melakukan pengawasan dan pengamatan diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(2) Instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi legal
dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat meminta bantuan kepada instansi Pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada hubungannya dengan pengukuran, penakaran dan atau penimbangan.
(3) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak melakukan penyegelan,
dan atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti.
(4) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya di
tempat-tempat tersebut pada Pasal 25 Undang-undang ini dalam waktu terbuka untuk umum.
(5) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya
antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat di tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki umum, yang seluruhnya atau sebagian dipakai sebagai tempat yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang ini.
(6) Jika dalam waktu tersebut pada ayat (4) dan ayat (5) pasal ini pegawai yang
melakukan penyidikan tidak diperkenankan masuk, maka mereka masuk dengan bantuan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
(7) Penyidikan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara
Pidana yang berlaku.
BABX
