UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disita tetapi
tidak dirampas, tidak dikembalikan kepada yang berhak sebelum barang- barang itu atas biayanya ditera atau ditera ulang.
(2) Penyitaan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara
Pidana yang berlaku.
