UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 39
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini maka Ijkordonnantie 1949
Staatsblad Nomor 175 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan
