UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-
lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal
31 Undangundang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggitingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang ini dipidana kurungan selama-
lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
