UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat
(2) Undangundang ini adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-
undang ini adalah pelanggaran.
(3) Barang yang menjadi bukti kejahatan dan atau pelanggaran dapat
dirampas untuk kepentingan Negara.
