UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 31
BAB 7 — PERBUATAN YANG DILARANG
Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya:
- kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya, atau
- menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 22 Undang- undang ini.
