UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 28
BAB 7 — PERBUATAN YANG DILARANG
Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 Undang-undang ini memakai atau menyuruh memakai:
- alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan cara lain atau dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar atau menimbang malebihi kapasitas maksimumnya;
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
- alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar, menimbang atau menentukan ukuran kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri.
