UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 27
BAB 7 — PERBUATAN YANG DILARANG
(1) Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai
tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
(2) Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.
