UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 26
BAB 7 — PERBUATAN YANG DILARANG
Dilarang menawarkan untuk dibeli, menjual, menawarkan untuk disewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual, disewakan atau diserahkan atau memperdagangkan secara bagaimanapun juga:
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda tera batal;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tandajaminannya rusak.
