Pasal 29
BAB 7 — PERBUATAN YANG DILARANG
(1) Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain yang berlaku
menurut Pasal 7 Undang-undang ini pada pengumuman tentang barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada barang atau bungkus barang atau pada bungkusnya sendiri, maupun pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat.
(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap
pemberitahuan:
- tentang benda tidak bergerak yang terletak di luar wilayah Republik Indonesia;
- tentang benda yang bergerak yang dikirim ke luar wilayah Republik Indonesia.
(3) Pada benda bergerak yang dijual menurut ukuran, takaran, atau
timbangan di dalam bungkusnya yang asli harus dicantumkan sebutan atau lambang satuan yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-undang ini tatkala benda itu dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia.
