UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 13
BAB 3 — STANDAR-STANDAR SATUAN
Menteri mengatur tentang:
- pengujian dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang;
- tempat-tempat dan daerah-daerah dimana dilaksanakan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis- jenis tertentu.
