UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 12
BAB 3 — STANDAR-STANDAR SATUAN
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang:
- Wajib ditera dan ditera ulang;
- dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya;
- syarat-syaratnya harus dipenuhi.
