UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 11
BAB 3 — STANDAR-STANDAR SATUAN
(1) Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini
dibina oleh suatu lembaga yang khusus dibentuk untuk itu.
(2) Susunan organisasi dan tatakerja lembaga tersebut dalam ayat (1) Pasal ini
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
