UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 14
BAB 3 — STANDAR-STANDAR SATUAN
(1) Semua alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang pada waktu
ditera atau ditera ulang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang ini dan yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi, dapat dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi, oleh pegawai yang berhak menera atau menera ulang.
(2) Tatacara pengrusakan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
diatur oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
