TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 169.190.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 102.790.000.000,00,
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 66.400.000.000,00.
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2 Perundang-undangan
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp. 163.644.000.000,00Peraturan yang terdiri dari
- Belanja Rutin bertambahditjen dengan Rp. 29.459.000.000.00,
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 134.185.000.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1976/1977 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 yang pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran 1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undanganSOEHARTO Diundangkan di Jakarta Peraturan pada tanggal 30 Juni 1977 ditjen
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1976/1977 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan- perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976;Perundang-undangan
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya Peraturan pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit ditjen anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1977/1978
- bahwa-tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet(Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3070);
www.djpp.depkumham.go.id
