ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperoleh dari
- Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 2.803.200.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini. Perundang-undangan
Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara TahunPeraturanAnggaran 1976/1977 terdiri atas :
- Anggaran Belanja Rutinditjendan
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 1.600.300.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.920.300.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977
menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor; sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
www.djpp.depkumham.go.id
- Anggaran Pendapatan Rutin,
- Anggaran Pendapatan Pembangunan,
- Anggaran Belanja Rutin,
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai
- Kebijaksanaan perkreditan,
- Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa
untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas
bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
- Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1976/1977 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1977/1978. (3) Peraturan Pemerintah yang dimaksudPerundang-undangandalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1976/1977.Peraturan
(4) Sisa kredit anggaran dimaksudditjen pada ayat (1) pasal ini sebelum
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1977/1978.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1976/1977 berakhir, dibuat Perhitungan
www.djpp.depkumham.go.id
Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang- undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976.
Agar supaya setiap setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1976
INDONESIA.
SOEHARTO Perundang-undanganJENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta Peraturan pada tanggal 8 Maret 1976 ditjen
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umumPerundang-undanganPELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis- Peraturan garis Besar Haluan Negara; ditjen c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisi kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1976/1977 perlu diatur dalam Undang-undang ini;
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1973;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
- Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah
www.djpp.depkumham.go.id
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
