UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1976/1977 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 yang pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran 1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978.
www.djpp.depkumham.go.id
