UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undanganSOEHARTO Diundangkan di Jakarta Peraturan pada tanggal 30 Juni 1977 ditjen
,
www.djpp.depkumham.go.id
