Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperoleh dari :
Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 1.363.400.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b asal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 213.900.000.000,00.
(4) Jumlah ...
PRESIDEN
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975
menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.577.300.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan 11 Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 terdiri atas :
Anggaran Belanja Rutin dan
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 961.600.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal
ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 615.700.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1974/1975 menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.577.300.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini
memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai
pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini
memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut
sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
Anggaran Pendapatan Rutin,
Anggaran Pendapatan Pembangunan,
Anggaran Belanja Rutin.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
Kebijaksanaan perkreditan,
Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun
prognosa untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan,
dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa,
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran
1975/1976.
(2) Saldo anggaran lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada
anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai
Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa. kredit anggaran yang ditambahkan itu,
dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1974/1975.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1975/1976 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan
kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1975/1976.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1974/1975 oleh
Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1974/1975 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai
hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini
untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1974/1975 berakhir, dibuat Perhitungan
Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1974
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun
Anggaran 1974/1975 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
pertama dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1974/1975 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di
dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1974/1975 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan
tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1974/1975 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang
telah dicapai dalam PELITA I, juga meletakkan landasan-landasan
baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek
pada anggaran pembangunan tahun 1974/1975 perlu diatur dalam
Undang-undang ini.
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
