TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 408.409.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 390.263.000.000,00
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 18.146.000.000,00
(2) Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat(1)
sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 400.629.000.000,00 yang terdiri dari:
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp.54.512.000.000,00
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 346.117.000.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat(1)
sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
- Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 yang telah disahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran 1974/1975 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1975/1976.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
www.djpp.depkumham.go.id
Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1974.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1975
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1975
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1975/1976;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang:
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53) ;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 9) ;
www.djpp.depkumham.go.id
