UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 3
- Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 yang telah disahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran 1974/1975 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1975/1976.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976.
