Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa,
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran
1975/1976.
(2) Saldo anggaran lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada
anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai
Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa. kredit anggaran yang ditambahkan itu,
dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1974/1975.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1975/1976 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan
kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1975/1976.
Pasal 5 …
PRESIDEN
