UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 35
Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 untuk:
kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
kegiatan yang dananya bersumber dari Penerusan Pinjaman luar negeri;
kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam; dan
kegiatan dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui PNPM,
dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014.
