UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 36
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2013 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma lima persen);
pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) tenaga kerja; dan
Tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,8% (lima koma delapan persen) sampai dengan 6,1% (enam koma satu persen).
