Pasal 34
(1) Setelah Tahun Anggaran 2013 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja berbasis akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan
aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual
dalam laporan keuangan tahun 2013 dilaksanakan secara bertahap pada BLU.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual.
(7) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2013 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
