UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai sifat kenegarawanan;
- sehat jasmani dan rohani;
- jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian
