UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua
merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara
bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. Bagian Kedua Keanggotaan
